Peraturan Baru Pencairan JHT Jamsostek 1 September 2015

            Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang akan mulai berlaku pada 1 September 2015.Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut bersama dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Revisi aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. "Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh," kata Hanif.
Dalam aturan-aturan baru tersebut, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo. JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap. 
Revisi tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi pekerja yang menginginkan agar jika mereka mengalami PHK dapat mencairkan JHT yang tidak bisa dilakukan dalam aturan sebelumnya. Sedangkan dalam revisi tersebut, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bisa mencairkan JHT satu bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.
 "Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015," kata Hanif.
Selain itu, PP 60 Tahun 2015 juga menjelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja."Adapun bagaimana tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," kata Hanif.

Peraturan baru mengenai tata cara pencairan JHT itu menyebutkan persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT adalah apabila Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," kata Hanif.

Para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus dengan melampirkan persyaratan asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Untuk pekerja yang di-PHK, persyaratan yang dibutuhkan adalah kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.

Pencairan manfaat JHT juga dapat diberikan kepada peserta apabila mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat tetap selama-lamanya dan meninggal dunia.
Selain itu, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain.
"Jadi pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama Pekerja aktif bekerja. Dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang diperuntukkan guna kepemilikan rumah. Atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain," kata Hanif.

   


Baca Artikel Lainnya : 

Cara Membuat Saklar Kontak Rahasia Honda Beat Fi

Syarat Dan Cara Mencairkan JHT JAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan  

Cara Membuat Surat Kehilangan BPKB Kendaraan Bermotor  

Cara Mengurus Surat Kehilangan STNK Bagi Kendaraan Yang Masih Kredit Atau Leasing  

Cara Cepat Membuat SKCK  

Gamis Syar'i Modern Kwalitas Super Terbaru 2016  

Cara Cek Saldo JHT Via SMS  

Harga Suku Cadang Motor Honda 2016 Terbaru  

Toko Tas Online Terbaik Murah Berkualitas  

Harga Motor Honda Terbaru 2016 Lengkap  

CVT Motor Berisik Ini Penyebabnya  

Alamat Toko Sparepart Onderdil Mobil Terlengkap Di Cikarang Selatan Bekasi  

Oli Gardan Dan Persneling Mobil Beserta Harganya  

Membuka PIN Dan PUK Kartu 3 Three Yang Diblokir  

Browser tidak bisa konek ke internet  

Cara Memasang Alarm Untuk Motor  

Tas mode 2016  

Video Download  

Download Video Youtube Super Mudah 

Harga Suku Cadang Speart Part Onderdil Sepeda Motor Honda  

Nonton Video Youtube Tanpa Kuota Internet  

Cara Agar JHT Cepat Cair  

Obat Asam Urat  

Perawatan Honda Beat  

Cek Tagihan Via SMS  

Peta Jalan Pintas Jalur Alternatif Dari Bekasi Ke Bandung Atau Sebaliknya  

Cara Memperbaiki Injektor Motor  

Aplikasi Adroid Untuk Cek Segala Tagihan Lengkap  

Penyebab Charger HP/Ponsel Lama Penuhnya  

Cara Install Ulang Play Store Android Yang Kehapus  

Cara Membuka Android Yang Lupa Pola  

Cara Mengatasi Android Restart Sendiri  

Cara Mengatasi Play Store Yang Error  

Cara Mengatasi Camera Android Error  

Cara Agar Android Tidak Panas atau Overheating  

Cara Memperbaiki Android Yang Mati Berhenti Pada Logo  

Download 25 Game Clash  

Cara Membuat Blog Bagi Pemula Dan Cepat Terindex Google  

Posting Blog Nomor Satu  

Tempat Pijat Urut Keseleo Asam Urat Di Cikarang  

Obat Luka Lecet Dan Tersayat Ampuh  

Download Album Melly Goeslaw Full Album MP3  

ADA APA DENGAN CINTA PART 2 (SOUNDTRACK) MP3  

Download Lagu Soundtreck Ada Apa Dengan Cinta 2 (OST A2DC Part 2) MP3  

KUMPULAN TEMPLATE BLOG ONLINE SHOP  

Top 8 Cara untuk Memperbaiki iPhone Reboot loop / Bootloop  

CARA CEPAT MENGHASILKAN UANG DENGAN FACEBOOK  

Cara Menerbangkan Drone  

REGISTRASI AKUN BPJS KETENAGAKERJAAN  

Kumpulan Modifikasi Motor Honda Beat 2016  

Download Template Blog Online Shop/Belanja Online Rupiah Indonesia Gratis  

Cara Cepat Menambah Jumlah Like Pada Halaman / Fan Page Facebook  

JADWAL PERTANDINGAN PIALA EROPA 2016  

KLAIM JHT JAMSOSTEK/BPJS KETENAGAKERJAAN ONLINE  

Cara Mencairkan JHT Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan di Luar Daerah  

NAMA DAN NOMOR HP/WHATSAPP KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL SELURUH INDONESIA (Per 15 Februari 2016)  

Cara Mencairkan JHT Bpjs Ketenagakerjaan 2016  

Cara Membayar Pajak Tahunan Sepeda Motor Yang Masih Kredit  

CEK SALDO JHT JAMSOSTEK BPJS KETENAGAKERJAAN TERBARU  

Cara Mengganti Oli Transmisi/Oli Gardan Honda Beat Fi  

Cara Mudah Melacak Sandi Atau Password Orang Lain  

Cara Pendaftaran STNK Baru  

Peraturan Baru Pencairan JHT Jamsostek 1 September 2015  

Cara Membuat Blog Dengan Cepat dan Mudah Bagi Pemula  

Cara mendapatkan e-money, Cara menggunakan dan Cara mengisi ulang e-money mandiri.  

Jalur Alternatif Jakarta Bekasi ke Bandung atau Sebaliknya.  

Obat Kutil Tradisional Super Ampuh  

Cara mengatasi handphone Android yang boot loop, tidak mau start, brick, lupa pin, password atau salah memasukkan kunci pola  

KAMUS BAHASA SUNDA LENGKAP  

Cara Cek Saldo JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Secara Online  

CARA MEMBUAT LINK DOWNLOAD DI BLOG  

Cara Upgrade Samsung Galaxy Y S5360 ke Android 4.0.4 ICS via Custom ROM  

Tempat-tempat wisata di Kabupaten Subang Jawa Barat Indonesia  

MENGENAL KARAKTER WANITA BERDASARKAN ILMU FALAQ  

CARA MEMBUAT GAMBAR DAN TULISAN BERGERAK PADA BLOGER
Previous
Next Post »