Revisi aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. "Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh," kata Hanif.Dalam aturan-aturan baru tersebut, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo. JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap.
Revisi tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi pekerja yang menginginkan agar jika mereka mengalami PHK dapat mencairkan JHT yang tidak bisa dilakukan dalam aturan sebelumnya. Sedangkan dalam revisi tersebut, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bisa mencairkan JHT satu bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.
"Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015," kata Hanif.
Selain itu, PP 60 Tahun 2015 juga menjelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja."Adapun bagaimana tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," kata Hanif.
Peraturan baru mengenai tata cara pencairan JHT itu menyebutkan persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT adalah apabila Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," kata Hanif.
Para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus dengan melampirkan persyaratan asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Untuk pekerja yang di-PHK, persyaratan yang dibutuhkan adalah kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.
Pencairan manfaat JHT juga dapat diberikan kepada peserta apabila mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat tetap selama-lamanya dan meninggal dunia.
Selain itu, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain.
"Jadi pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama Pekerja aktif bekerja. Dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang diperuntukkan guna kepemilikan rumah. Atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain," kata Hanif.
Baca Artikel Lainnya :
Cara Membuat Saklar Kontak Rahasia Honda Beat Fi
Syarat Dan Cara Mencairkan JHT JAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan
Cara Membuat Surat Kehilangan BPKB Kendaraan Bermotor
Cara Mengurus Surat Kehilangan STNK Bagi Kendaraan Yang Masih Kredit Atau Leasing
Cara Cepat Membuat SKCK
Gamis Syar'i Modern Kwalitas Super Terbaru 2016
Cara Cek Saldo JHT Via SMS
Harga Suku Cadang Motor Honda 2016 Terbaru
Toko Tas Online Terbaik Murah Berkualitas
Harga Motor Honda Terbaru 2016 Lengkap
CVT Motor Berisik Ini Penyebabnya
Alamat Toko Sparepart Onderdil Mobil Terlengkap Di Cikarang Selatan Bekasi
Oli Gardan Dan Persneling Mobil Beserta Harganya
Membuka PIN Dan PUK Kartu 3 Three Yang Diblokir
Browser tidak bisa konek ke internet
Cara Memasang Alarm Untuk Motor
Tas mode 2016
Video Download
Download Video Youtube Super Mudah
Harga Suku Cadang Speart Part Onderdil Sepeda Motor Honda
Nonton Video Youtube Tanpa Kuota Internet
Cara Agar JHT Cepat Cair
Obat Asam Urat
Perawatan Honda Beat
Cek Tagihan Via SMS
Peta Jalan Pintas Jalur Alternatif Dari Bekasi Ke Bandung Atau Sebaliknya
Cara Memperbaiki Injektor Motor
Aplikasi Adroid Untuk Cek Segala Tagihan Lengkap
Penyebab Charger HP/Ponsel Lama Penuhnya
Cara Install Ulang Play Store Android Yang Kehapus
Cara Membuka Android Yang Lupa Pola
Cara Mengatasi Android Restart Sendiri
Cara Mengatasi Play Store Yang Error
Cara Mengatasi Camera Android Error
Cara Agar Android Tidak Panas atau Overheating
Cara Memperbaiki Android Yang Mati Berhenti Pada Logo
Download 25 Game Clash
Cara Membuat Blog Bagi Pemula Dan Cepat Terindex Google
Posting Blog Nomor Satu
Tempat Pijat Urut Keseleo Asam Urat Di Cikarang
Obat Luka Lecet Dan Tersayat Ampuh
Download Album Melly Goeslaw Full Album MP3
ADA APA DENGAN CINTA PART 2 (SOUNDTRACK) MP3
Download Lagu Soundtreck Ada Apa Dengan Cinta 2 (OST A2DC Part 2) MP3
KUMPULAN TEMPLATE BLOG ONLINE SHOP
Top 8 Cara untuk Memperbaiki iPhone Reboot loop / Bootloop
CARA CEPAT MENGHASILKAN UANG DENGAN FACEBOOK
Cara Menerbangkan Drone
REGISTRASI AKUN BPJS KETENAGAKERJAAN
Kumpulan Modifikasi Motor Honda Beat 2016
Download Template Blog Online Shop/Belanja Online Rupiah Indonesia Gratis
Cara Cepat Menambah Jumlah Like Pada Halaman / Fan Page Facebook
JADWAL PERTANDINGAN PIALA EROPA 2016
KLAIM JHT JAMSOSTEK/BPJS KETENAGAKERJAAN ONLINE
Cara Mencairkan JHT Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan di Luar Daerah
NAMA DAN NOMOR HP/WHATSAPP KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL SELURUH INDONESIA (Per 15 Februari 2016)
Cara Mencairkan JHT Bpjs Ketenagakerjaan 2016
Cara Membayar Pajak Tahunan Sepeda Motor Yang Masih Kredit
CEK SALDO JHT JAMSOSTEK BPJS KETENAGAKERJAAN TERBARU
Cara Mengganti Oli Transmisi/Oli Gardan Honda Beat Fi
Cara Mudah Melacak Sandi Atau Password Orang Lain
Cara Pendaftaran STNK Baru
Peraturan Baru Pencairan JHT Jamsostek 1 September 2015
Cara Membuat Blog Dengan Cepat dan Mudah Bagi Pemula
Cara mendapatkan e-money, Cara menggunakan dan Cara mengisi ulang e-money mandiri.
Jalur Alternatif Jakarta Bekasi ke Bandung atau Sebaliknya.
Obat Kutil Tradisional Super Ampuh
Cara mengatasi handphone Android yang boot loop, tidak mau start, brick, lupa pin, password atau salah memasukkan kunci pola
KAMUS BAHASA SUNDA LENGKAP
Cara Cek Saldo JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
CARA MEMBUAT LINK DOWNLOAD DI BLOG
Cara Upgrade Samsung Galaxy Y S5360 ke Android 4.0.4 ICS via Custom ROM
Tempat-tempat wisata di Kabupaten Subang Jawa Barat Indonesia
MENGENAL KARAKTER WANITA BERDASARKAN ILMU FALAQ
CARA MEMBUAT GAMBAR DAN TULISAN BERGERAK PADA BLOGER
ConversionConversion EmoticonEmoticon